Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen bila dibandingkan tahun 2020. Kenaikan tersebut dari semula sebesar Rp 1.947.821,16 menjadi Rp 2.011.514,91 pada 2021 mendatang.

A Thread
#umknaik #klatenkeren #kominfoklaten
Kepastian terkait kenaikan upah minimum di Klaten tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (24/11), Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Heru Wijoyo, menjelaskan bahwa UMK yang ditetapkan tersebut akan dilaksanakan pada 1 Januari 2021 mendatang.
“Rencananya, setelah menerima SK gubernur dilakukan sosialisasi ke perusahaan mengenai pelaksanaan UMK. Dipublikasi pengelola informasi di sekertariatan, bersurat, melalui media dari dinas, media sosial, karena masa pandemi jadi kita hanya kumpulkan perwakilan” ungkapnya.
Dikatakannya, terkait pengusulan kenaikan UMK tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten dan sekertariat buruh, pengusaha, unsur akademisi dosen dari Unwidha, unsur dinas tenaga kerja dan unsur dari dinas badan statistik.
“Jadi kita sebelumnya mengadakan rapat untuk membahas UMK itu tanggal 5 November dan rapat kedua penentuan itu tanggal 12 November. Disitu kita putuskan dan tetapkan UMK Klaten yang akan diusulkan ke Gubernur” Ujar Heru
Imbuhnya, dari unsur pemerintah, akademisi, pekerja, yang belum menerima secara bulat hanya dari Apindo dikarenakan mereka mengacu pada Apindo provinsi yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja terkait upah minimum 2021 yang tidak naik.
“Meski demikian, yang tidak menyetujui tetap kita usulkan kita sampaikan, tetap kita kirim nanti tinggal keputusannya bagaimana (Gubernur)” Imbuhnya
Kasi Hubungan Industrial, Disperinaker Klaten, Wisnu, mengungkapkan bahwa penghitungan tersebut telah berpedoman Kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dengan menggunakan formula Pehitungan Upah Minimum & surat Gub Jateng Nomor 956/3013.
“Saya harapkan mereka para pekerja tetap semangat, dengan peraturan seperti itu saya kira mereka juga bisa mengapresiasi, harapannya kesejahteraan pekerja itu menjadi perhatian baik di tempat kerja maupun di lapangan” pungkasnya.

End Thread
https://klatenkab.go.id/upah-minimum-klaten-naik/
You can follow @kominfo_klt.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: