GW BARU MAU URUS YHA TENTU TIDAK BISA KISANAK.

Kenapa? Krn u disebutkan per tanggal hari ini.

Jd urus domisili skrg beli rumah 2 tahun lagi. đŸ˜€

Untuk pembelian properti pertama di bawah 2M aja ya. Yg lbh 2M ya bye.
Tambahan info. Jika anda anda sekalian KTP Jakarta dan abis cetak KTP-El, PLEASE FOTO KOPI KTP LAMA. Karena yg baru ga berlaku. Musti 2 tahun sebelum ya Pak/Bu.

Baik warga DKI atau perantau.
Aku recap syaratnya

1. Harus BerKTP DKI min 2 Tahun sesuai dengan tanggal dikeluarkannya KTP.

2. Pembelian pertama kaliiiiii kalo hibah dll silakan baca Pergub 126 Tahun 2017

3. Nilai Objek Pajak atau harga jual/beli di bawah 2 Miliar.
Yang perantau gimana? Katanya di pergubnya bisa pake surat keterangan domisili, tadi telfon UPPD Jaksel, belum ada praktek begitu, pakenya tetep KTP DKI.
Ini khusus perorangan yeeeeee
You can follow @sylvkartika.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: