Saya mengikuti proses pengesahan #UUCiptaKerja kemarin serta protes publik yang menyertainya. Sempat tertegun: semasif itu reaksinya. Saya bukan pakar hukum, saya hanya ingin mengungkapkan kegelisahan sebagai seorang yang sedikit mempelajari dinamika pembuatan kebijakan publik.
Saya berefleksi panjang atas tanggapan/reaksi publik atas #UUCiptaKerja ini. Lepas dari substansi dan politik hukumnya (baca artikel Bivitri di @hariankompas), UU ini dikritik karena tergesa-gesa, tanpa konsultasi publik yang mencukupi, bahkan pembahasan yang tertutup.
Nah, kini setelah mendengarkan penjelasan Presiden @jokowi kemarin, dan membaca mandat UU ini, saya bertanya: bagaimana semua peraturan turunan dari #UUCiptaKerja ini bisa 'dikebut' dalam tiga bulan?
Bahkan, di @hariankompas jelas disampaikan oleh Menko Ekonomi, bahwa menurut arahan Presiden @jokowi, peraturan #UUCiptaKerja ini adalah 34 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Dan targetnya diselesaikan dalam SATU bulan. Apakah ini masuk akal?
Bagaimana 34 PP dan 5 Perpres ini selesai dalam satu, atau katakanlah tiga, bulan tanpa menimbulkan masalah baru, khususnya koherensi-nya? Sekali lagi, #UUCiptaKerja ini dikritik karena tergesa2, tanpa konsultasi publik, bahkan pembahasan tertutup. Akankah diulangi masalahnya?
Jadi, bagaimana kita bisa membantu Presiden @jokowi memastikan agar penyusunan peraturan turunan #UUCiptaKerja ini menjaga semangat niat baik UU ini terwujud lewat aturan turunannya? Jawaban saya: konsultasi publik mesti memadai dalam penyusunan aturan turunan UU ini.
Pengalaman sy terbatas. Tapi sejak di UKP4 hingga di KSP, sy terlibat dlm pembuatan cukup banyak Perpres dan PP. Panjang prosesnya. Misal: Perpres e-gov butuh 1th; Satu Data 3th; PP Manajemen PPPK 2th. Tapi ketiganya mgk yg cukup 'utuh' -karena konsultasi publiknya cukup memadai.
Bagaimana kita mendorong kementerian2 ini membuka proses konsultasi publik dlm penyusunan PP/perpres turunan #UUCiptaKerja ini? Secara substansi: Agar concern2 yg selama ini menjadi keberatan bisa di-addressed. Secara politis: mengembalikan trust publik. pemerintah mendengarkan.
Saya mendengar bahwa sudah ada persiapan kementerian menyiapkan draft. Itu bagus. Katakanlah naskah akademik, atau bahan baku apapun utk semua peraturan turunan #UUCiptaKerja ini sudah ada, good. Dan tidak perlu ijin prakarsa, even better. Selanjutnya apa?
Usul saya: perlu kita pastikan -kalau perlu, Presiden @jokowi sndr perintahkan- misalnya: minimal sebulan digunakan utk konsultasi publik seluas2nya agar aturan turunan #UUCiptaKerja ini sesuai semangatnya. Bisa gak ya? Jadi sisa dua bulan utk K/L drafting, PAK, harmonisasi, dst.
We know what 'rush' will cost us; even if we deny it. Seluruh dinamika penyusunan dan pengesahan #UUCiptaKerja ini sudah membuktikan itu -juga berbagai produk hukum sebelumnya. Itu yg saya khawatirkan dengan 'kejar tayang' semua peraturan turunan UU ini.
Itu usulan sy utk memitigasi, mengantisipasi agar kejar-tayang ini dampaknya dikurangi, sekaligus mengkanalisasi kegusaran publik: memastikan ada proses konsultasi publik yg memadai dlm penyusunan aturan #UUCiptaKerja ini. Mgk ini satu2nya cara mengembalikan trust ke pemerintah.
Bayangkan pak Presiden @jokowi berpidato, "Saya perintahkan Menteri2 mendengarkan aspirasi masyarakat. Alokasikan sebulan untuk konsultasi publik dlm penyusunan aturan turunan #UUCiptaKerja ini." Saya yakin sejuta persen akan didukung. Percayalah.
Sekian catatan Sabtu sore basah di Yogya ini. Pesan sponsor tetap menggema: Apapun situasimu, dari dan di manapun kamu berkarya, dengan segala caramu, jangan pernah berhenti mencintai Indonesia.

Tuhan memberkati negeri ini, dan kita semua yang menjadi warganya.

#UUCiptaKerja
You can follow @yanuarnugroho.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: