|| Pendapat saya perihal RUU dan kasus DPR yang sedang marak ||
A THREAD
https://abs.twimg.com/emoji/v2/... draggable="false" alt="‼️" title="Doppeltes Ausrufezeichen" aria-label="Emoji: Doppeltes Ausrufezeichen"> (Bahasa Indonesia)
A THREAD
Sebagai orang yang masih di bawah umur untuk politik, saya tidak bisa memberikan pengaruh secara langsung terhadap aspek politik negeri, namun saya masih bisa menyuarakan pendapat saya akan hal ini. (pt. 1)
Dari semua source terpercaya yang saya sudah cek, saya bisa membuat kesimpulan bahwa efek-efek dari RUU Ciptaker yang akan disahkan kurang sesuai dengan dasar negara. (pt. 2)
Dengan dasar negara kita yang mencakup kemanusiaan yang adil dan beradab, kita harus memperhatikan hak kemanusiaan dan keadilan sosial. (pt. 3)
Namun dengan efek-efek seperti pekerja terancam tidak menerima pesangon, tenaga kerja asing lebih mudah masuk, jam lembur ditambah, dan cuti semakin berkurang, apakah hal ini menjamin hak-hak tersebut? Mari kita telaah satu-satu efeknya.
Jika pekerja terancam tidak menerima pesangon, katakana saja seseorang baru saja di-PHK, lalu apa yang akan menjadi perbekalan mereka semisal mereka membutuhkan modal untuk mendirikan perusahaan sendiri?
Apa perbekalan mereka ketika mereka tidak memiliki orang lain yang dapat memberikan supply dana kepada mereka? Jika mereka tidak ada perbekalan, mereka tidak bisa bekerja/berwirausaha, hal ini bisa membawa mereka ke pengangguran.
Setelah itu, jika tenaga kerja asing lebih mudah masuk, apa yang akan terjadi dengan tenaga kerja Indonesia? Tenaga kerja asing bisa saja lebih mendominasi di Indonesia sehingga membuat orang-orang di Indonesia kehilangan kesempatan untuk berkerja.
Hal ini menyebabkan angka pengangguran semakin bertambah. Ya, mungkin hal ini bisa dilakukan untuk meningkatkan perekonomian negara, namun bagaiaman dengan nasib dan kesejahteraan rakyat Indonesia? Dan yang terakhir, perihal cuti dan lembur.
Pasti para pekerja juga mempunyai keluarga atau urusan di luar lingkungan kerja yang harus mereka urus. Dengan jam lembur yang diperpanjang, dan juga cuti yang di-cancel maka urusan-urusan tersebut, baik yang penting maupun tidak, akan terbengkalai seperti itu saja.
Pekerja juga manusia dan pasti memiliki hidup sendiri, dan mungkin hal-hal ini bisa lebih di-consider. Akhir kata, mohon dimaklumi penguraian dari saya yang kurang lengkap atau terkesan “cetek”, ini hanyalah usaha terminimum saya untuk membela negara kita.
Mohon maaf atas segala kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca. Terimakasih sudah membaca penguraian ini.
Berikut adalah hasil analisa dari beberapa sumber seperti:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201006135421-532-554944/5-dampak-omnibus-law-ciptaker-bagi-pekerja-di-indonesia">https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2...
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201006135421-532-554944/5-dampak-omnibus-law-ciptaker-bagi-pekerja-di-indonesia">https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2...