#BatalkanOmnibusLaw tapi bingung pasal-pasalnya? Aku mau coba rangkum dan bandingkan ya. Kalau analisisnya ada yg salah mohon dikoreksi. Kita mulai dengan ketenagakerjaan.
RUU Ciptaker Pasal 81 merevisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[utas]
RUU Ciptaker Pasal 81 merevisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[utas]
Yang pertama ini seru. Ciptaker menghapus batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jadi kita bisa PKWT selamanya tanpa diangkat menjadi pegawai tetap. Seru kan! #BatalkanOmnibusLaw
Kontrak kerja? Don't know her. Ciptaker memudahkan pemutusan perjanjian kerja dimana kontrak bisa tiba-tiba diputus ketika pekerjaan dinilai selesai, walaupun masih dalam masa kontrak yg sebelumnya disetujui. #BatalkanOmnibusLaw
Kalian freelance atau outsourcing? Peraturan dan syarat-syarat outsourcing dihapus jadi outsourcing bisa dilakukan bebas syarat. Perlindungan bagi pekerja outsourcing juga dihapus. #BatalkanOmnibusLaw
Lembur! Lembur! Lembur! Batas maksimum lembur diperpanjang jadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. #BatalkanOmnibusLaw
Say goodbye to weekend Sabtu-Minggu karena peraturan istirahat 2 hari untuk 5 hari kerja sudah tidak ada lagi. #BatalkanOmnibusLaw
Ok sekarang masalah upah. Kita yang selama ini gajinya per bulan, kedepannya bisa diupah per jam atau berdasarkan hasil. Kasihan olshop2 jadi ga bisa promo payday lagi. #BatalkanOmnibusLaw
UMK kota kalian rendah? *lirik @BuruhYogyakarta* Ga perlu bersedih karena kedepannya satu provinsi bisa sama rendahnya. #BatalkanOmnibusLaw
Tapi seenggaknya perusahaan ga boleh bayar dibawah UMR kan? Eits ternyata peraturan itu dihapus! Denda buat pengusaha yang telat bayar upah juga dihapus. Jadi kalau upah kalian sedikit atau telat, relakan, anggap saja sedekah. #BatalkanOmnibusLaw
Nah ini nih yang gawat (semuanya gawat sih). Nantinya perusahaan bebas PHK dengan beragam alasan yg tadinya ga boleh di PHK, misalnya "melakukan efisiensi" atau pekerja "mangkir". Padahal mangkir itu ada perlindungannya sebagai bagian hak pekerja untuk mogok. #BatalkanOmnibusLaw
Kita harus siap-siap tiba-tiba di PHK tanpa peringatan. Dulunya harus ada 3x surat peringatan, harapannya misalnya kalau kita kerjanya ga bener ya bisa diperbaiki. Kalau sekarang, BOY BYE. #BatalkanOmnibusLaw
Ok tapi gimana kalau kalian yang mengundurkan diri? Cuti, fasilitas perumahan atau biaya perawatan/pengobatan yang belum diambil harusnya masih milik kalian kan? Not anymore. Ketentuan-ketentuan pesangon juga hilang semua. #BatalkanOmnibusLaw
Ini hanya beberapa pasal-pasal yang menurutku paling mengkhawatirkan, berdasarkan draf tanggal 5 Oktober 2020. Masih banyak pasal-pasal lain yang kalau ada waktu akan aku coba rangkum juga (atau kalau yang lain mau juga silahkan!). Gimana? Masih ga mau #BatalkanOmnibusLaw?
Mohon bantuan sebarkan seluas-luasnya ya. Oh dan kalau teman-teman ada yang graphic design is my passion boleh silahkan bantuannya, maaf aku hanya modal screenshot pdf UU 




Mau klarifikasi karena ada beberapa yg angkat isu upah minimum. Jadi gini. Ciptaker Pasal 88E emang ada larangan membayar di bawah "upah minimum." Tapi ini harus dibaca dlm konteks keseluruhan. Agak ribet tapi aku coba jelaskan kenapa aku sebut larangan bayar dibawah UMR dihapus.
Perbedaannya di UU No.13/2003 seperti ini. Pasal 90 merujuk ke Pasal 89 yg spesifik ttg UMR *DAN* UMK. Perubahan di Ciptaker ada 2. Pertama, Pasal 89 & 90 dua-duanya dihapus. Ketentuannya sebagian dipindah, soal upah minimum ke 88C, soal larangan ke 88E tapi substansinya jd beda.
Untuk upah minimum di 88C jadi ditetapkan oleh gubernur berdasarkan "kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan" sementara syarat2nya menunggu PP. Artinya upah minimum + larangan di 88E jadi ga sekuat di UU No.13/2003 karena sekarang terbuka untuk dirombak lewat PP.
Mulai narasinya "tunggu PPnya, jgn kritik sekarang." Ya ga gitu! Karena sebelum Ciptaker UMR & UMK diatur di level UU (UU No.13/2003). Ini penting karena UU levelnya diatas PP. Perlindungan hak di UU lebih kuat. Jadi ngaruh banget kalau dihapus di level UU!
Pembela omnibus protes "tapi kan disitu ga dilarang" (ttg upah minimum lah, libur 2 hari seminggu lah). Ya nggak dilarang. Tapi ini definisi liberalisasi. Hak2 yg tadinya dilindungi di UU jadi dibebaskan, baik menunggu PP (level dibawah UU) atau tergantung hati nurani perusahaan.
Satu lagi kenapa ngehapus di UU dan ngelempar ke PP itu bermasalah. Aku kira ini obvious tapi mungkin belum pada ngeh. Wewenangnya jadi di pemerintah pusat, bukan di DPR! Silahkan baca utas @PUKAT_UGM soal bahaya sentralisasi kuasa ini: https://twitter.com/PUKAT_UGM/status/1313081739267301377