Ini ada peraturan yang sempat dikabarkan hilang, tetapi ada di pasal 14 ayat (1), hlm. 696-697. Yaitu mengenai Izin Lingkungan. Dia tidak digantikan dengan Persetujuan Lingkungan. Hanya saja, prosesnya jadi terpusat, tdk dilempar ke masing-masing daerah.
Ini peraturan lainnya yang sempat dikabarkan hilang, terkait peran serikat buruh dalam hal pemutusan hubungan kerja. Ada di pasal 151 ayat 3, hlm. 441.
Mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan Gubernur, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) boleh dibuat, namun bersyarat. Tetapi, jika ada, *wajib lebih tinggi* dari UMP. Ada di Pasal 88C, hlm. 437-438.
Pentingnya lagi, jika ditetapkan UMP baru yg lebih rendah berdasarkan aturan baru ini, perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi (mengikuti UMP sebelumnya), *tidak boleh* menurunkan upah. Pasal 191A, hlm. 449.
Oh iyaa maaf koreksi. Terkait Amdal yang disebut dihapuskan dalam pasal 36 itu memang *dihapus* ya.

Tetapi di pasal 37 disebutkan izin usaha bisa batal jika kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal tidak dilaksanakan.

Ini ada di hlm. 69. https://twitter.com/eryandon/status/1313122914057691136
Silakan ikut membaca dan mengoreksi lagi jika ada kesalahan yaa🙏🏻
Oh iya, draft ini hitungannya tetap *bukan dokumen resmi* yaa, melainkan draft (terakhir).

Tapi, seharusnya sih gak lama lagi sudah terbit dokumen resminya. Kalo mau menunggu versi dokumen resmi "UU Cipta Kerja", silakan pantengin situs resmi DPR: http://dpr.go.id .
Untuk yang mau baca spesifik terkait lingkungan, bisa baca di sepanjang halaman 66-80. Berikut lampiran beberapa cuplikannya yaa..
Untuk yang mau baca spesifik terkait cuti, upah, dll, bisa baca di sepanjang halaman 434-451. Nih beberapa cuplikannya..
Side note: Oh yaa, pembacaan gue mungkin gak akurat, krn gue *membaca* sbg awam. Jd bisa coba menyimak substansi hukumnya dari kacamata praktisi hukum ya🙏🏻

Terkait ketenagakerjaan, bisa dibandingkan dgn ini:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43013

(Dipakai saat ini; sebelum UU Cika)
Ini ada video pembahasan pakar hukum mengenai perubahan aturan-aturan lingkungan. Tetapi, untuk dapat dicrosscheck dgn draft terakhir perlu menggunakan keyword, krn nomor2 pasalnya berubah. Silakan coba disimak yaa🙏🏻 https://twitter.com/icel_indo/status/1312343610482782210
Ini ada thread yang menarik juga untuk dibaca, yg meng-highlight poin2 penting yg (mungkin) bermasalah🙏🏻 Tapiii perlu cari referensi lainnya utk elaborasi. https://twitter.com/imammaulana13/status/1313104197491982336
You can follow @Cittairlanie.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: