Nikah dulu, baru dia boleh menggaulimu, itu cara paling terhormat untuk menguji komitmen lelaki. Sebab, dengan menikahimu, lelaki terikat kewajiban menafkahimu, melindungimu, mencukupi kebutuhanmu dll. Hak2mu dijamin, bukan sekadar hukum agama, tapi juga hukum positif/UU.
Jangan mau dibohongi pakai istilah sexual consent segala. BIG NO! Tanpa nikah, tak ada seks. Silakan para lelaki bekerja dulu, belajar mencari nafkah, belajar tanggung jawab, belajar menyayangi, belajar mengasihi, baru setelah semua siap, suruh dia melamarmu.
Saya baru 41 tahun, tapi sudah cukup tua untuk melihat fakta, banyak perempuan dirugikan para lelaki. Pacaran lama, dihisap kehormatannya, habis itu ditinggal begitu saja. Sexual consent tanpa perjanjian nikah, sangat merugikan kaum perempuan.
Memangnya kalau ada ikatan pernikahan, dijamin tak ada pemaksaan? Dengar ya... dengan terikat pernikahan, hak-hakmu sebagai istri dijamin! Bahkan kalau suami menceraikanmu, kamu masih bisa mendapatkan hak-hakmu, selama pengadilan memerintahkan.
Baru-baru ini, ada kenalan saya, suaminya selingkuh dan ngotot menceraikan kenalan saya tersebut. Oleh pengadilan, memang diputuskan cerai. Tapi suami kudu ngasih 25 jt ke istri yg dicerai, kasih nafkah ke anak2 3 jt/bulan, dan rumah tetap harus ditinggali mantan istri dan anak.