Sebanyak 50.488 pelaku usaha mikro di Kabupaten Klaten telah mengusulkan bantuan produktif usaha mikro kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Klaten.

A Thread
#klatenkeren #klatenlawancorona
Sebelumnya, Kepala Disdagkop UKM Klaten Bambang Sigit Sinugroho, menyebutkan dinasnya buka pendaftaran bantuan hingga Kamis 10 September 2020.
“Pemohonnya sampai dengan hari terakhir tanggal 10 september ada 50. 488 totalnya” Ungkap Bambang saat ditemui dikantornya, Senin (14/9)
Berkaitan dengan hal tersebut, Bambang menegaskan, bahwa penyeleksian layak tidaknya penerima bantuan dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI.
“Penyeleksian dari pusat, kita ditugasi untuk pendaftaran menginput data & mengirimkan ke Pemerintah Pusat” ujarnya.
Dengan jumlah pengusul sebanyak itu, sebanyak hampir 40 petugas Disdagkop dikerahkan guna menginput data pelaku usaha tersebut untuk kemudian di kirimkan ke pusat.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Disdagkop UKM Klaten, Sri Masturi mengungkapkan bahwa di Kabupaten Klaten para pelaku usaha mikro jumlahnya banyak.
Meski demikian terdapat syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro untuk mengusulkan seperti Warga Negara Indonesia, bukan ASN, belum menerima modal dari perbankan, dan sebagainya.
Dari puluhan ribu pelaku usaha yang mengajukan, Sri mengungkapkan bahwa bidang usaha yang digeluti para pengusul bermacam-macam. Banyak diantaranya adalah pelaku usaha kuliner.
“Ada banyak pelaku usaha mikro di Klaten yang terdampak Covid-19 dan mengajukan, banyak diantaranya pelaku usaha makanan olahan” ungkapnya.
You can follow @kominfo_klt.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: