Seharian ini beredar di TL surat Sekretaris NBC ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 5/5/2020.

Yg menarik perhatian adl rujukan surat tersebut, yg tidak memasukkan surat jawaban Kejaksaan Agung tanggal 21/4/2020, tapi menjadikan surat Anna Boentaran tgl 16/4/2020 sbg rujukan.
Berdasar penelusuran Majalah Tempo, Divhubinter pernah menyurati Kejaksaan Agung menanyakan status Djoko Tjandra dlm Red Notice Interpol. Dan telah dibalas tanggal 21 April 2020 dengan permintaan tetap memasukkan Djoko Tjandra dalam Red Notice Interpol.
https://nasional.tempo.co/amp/1365427/jaksa-agung-pastikan-tak-pernah-cabut-red-notice-joko-tjandra?__twitter_impression=true
Surat Kejaksaan itu seharusnya dimaknai sebagai bentuk perpanjangan penempatan Djoko Tjandra dalam Red Notice Interpol.

Apalagi selang sehari setelah Kejaksaan membalas, Interpol melakukan koordinasi dengan IPSG tanggal 22 April 2020. (Rujukan angka 3)
Apakah Sekretaris NCB tak menyampaikan jawaban Kejaksaan itu dalam rapat koordinasi dengan IPSG? Ataukah surat Kejaksaan 21/4/2020 itu tak pernah sampai ke meja Kadivhubinter atau Sekretaris NCB? Atau apakah Sekretaris NCB sengaja tidak menggubris permintaan Kejaksaan?
Harusnya Propam Polri tak berhenti memeriksa anggotanya sebatas pada Prasetyo Utomo. Bisa jadi PU menerbitkan surat jalan 18/6/2020 stlh diyakinkan bahwa Djoko Tjandra tidak ada dalam Red Notice Interpol. Skenario surat jalan hanya proses lanjutan dari skenario bebas red notice
Jika Propam Polri berani memeriksa Sekretaris NCB dan melakukan pemeriksaan atas alat komunikasinya, maka siapa aktor intelektual dibalik kaburnya Djoko Tjandra, besar kemungkinan akan terkuak

Berani?
You can follow @wadinug.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: