Karena banyak banget yang belain "Ibu-Ibu" gue jadi mau cerita soal Aliansi Cinta Keluarga disingkat AILA.

Ibu-ibu ini mungkin kelihatannya harmless, Gak berdaya, patut dikasihani, jiwanya halus, dll.

Padahal kenyataannya mereka itu bahaya banget.
Kiprah "Ibu-Ibu" yg tampak innocent ini kelihatan signifikan tahun 2017. Mereka ajukan uji materi ke MK atas 3 pasal KUHP.

Pertama pasal 284
Kedua pasal 285
Ketiga pasal 292
Untuk pasal 284 yg semula mengatur perzinahan hanya sebatas antara mereka yg sudah menikah (selingkuh) diminta supaya diperluas.

AILA meminta hubungan yg dilakukan dua orang yg belum menikah juga turut dipidana.

"Ibu2 innocent" itu mau Lo yg suka ngeue ini dipenjara
Terkait pasal 292, ibu-ibu itu minta agar unsur "Belum dewasa" dihapus. Artinya semua perbuatan cabul yg dilakukan sesama jenis diharapkan dipidana.

Jadi Ibu-ibu innocent yang kalian bela dari kekasaran mulut anak muda itu mau agar kalian semua dipenjara.
WOAH!
Itu gugatan tahun 2017
Konservatifisime agama lagi tinggi2nya (karena didorong juga sama Pilkada DKI Jakarta).

Lembaga2 negara lagi banyak yg ikut2an konservatif.

Organisasi yg peduli sm hak2 sipil langsung ketar ketir seinget gue.
Hasilnya gimana?
MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK GUGATAN AILA

Dari 9 hakim konstitusi
5 hakim menolak
4 hakim menerima

LIMA BERBANDING EMPAT

TIPIS!
Hak kalian, anak muda yang belum menikah dan suka yang-yangan dan kalian para Homoseksual dan biseksual, masih bisa bertahan sampe hari ini karena ada SATU HAKIM KONSTITUSI YANG MENOLAK GUGATAN AILA
Siapa aja hakim yang menolak gugatan AILA?
1. SALDI ISRA
2. MARIA FARIDA
3. I DEWA GEDE PALGUNA
4. M. SITOMPUL
5. SUHARTOYO.

Remember their name!
Apa setelah itu, ibu-ibu yang tampak harmless itu menyerah?

Oh tentu saja tidak kawan-kawan!

Kali ini mereka bergerak ke Senayan, ke Gedung Parlemen.

Sasaran mereka apa?

Yap!

RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

RKUHP!
Mantap gak?
Apa aspirasi yang mereka keluarkan?

Masih sama persis dengan gugatannya ke MK!

1. Kriminalisasi zina
2. Kriminalisasi homoseksual
Apakah lobi-lobi mereka berhasil?

Berhasil!

Pasal zina dan pidana homoseksual masuk ke dalam RKUHP.

Ujungnya apa?

Demo besar2an 24-25-26 September 2019 yang menewaskan 5 mahasiswa
Sekarang, kasus kekerasan seksual lagi banyak mencuat. Dorongan untuk mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mengemuka.

Bagaimana sikap ibu-ibu yang tampak innocent itu?

Foila!
Jadi, PLEASE. STOP MEMANDANG IBU-IBU INI SEBAGAI SOSOK INNOCENT BERHATI LEMBUT YG "CUMA MAU MELINDUNGI KAMU"

ENGGAK!

Mereka itu mau memenjarakan Lo! Dan mereka gak peduli dengan korban kekerasan seksual! Mereka gak peduli sama nyawa yg melayang di demo! https://twitter.com/txtdarifeminis/status/1279967294517473280?s=19
Kalau Lo diperkosa? Apa ibu-ibu yang Lo bela itu bakal belain Lo? Kagak! Dia bakal nyalahin Lo karena baju yang Lo pake!

Sekian dari saya

Wallahul muwaffiq illa aqwamit-thariq, wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
@jakpost pernah nulis kalau ibu-ibu yang kalian bela itu adalah ancaman yang lebih besar daripada FPI.

Silakan https://twitter.com/silihungg/status/1280014628731281408?s=19
You can follow @berniemhmmd_.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: