Selamat pagi... Yuk, kita mengenal 9 jenis kekerasan seksual di RUU PKS.
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan
i. penyiksaan seksual.
#SahkanRUUPKS ini bertujuan untuk melindungi korban kekerasan dan membantunya mendapatkan keadilan, bahkan sampai tahap pemulihan. Ini yang selama ini masih belum ada di sistem hukum negara kita.
#SahkanRUUPKS memang sangat mengganggu orang-orang yang masih punya watak rape culture, victim blaming, dan pelaku kekerasan seksual. Sangat sulit untuk mereka yang tidak bisa menerima bahwa hukum harus berpihak pada penyintas.
Mari terus berdoa dan tetap optimis bahwa masih banyak yang peduli pada nasib korban kekerasan seksual, termasuk para dewan yang sudah mulai membahas ini sejak 2016. Tetap suarakan #SahkanRUUPKS untuk Indonesia yang lebih adil dan beradab.
You can follow @GUSDURians.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: