Sini sayang aku jelasin tentang hak2 pemegang saham apalagi yang menjadi pemegang saham terbesar...

(Buat yang bilang kalo BH tidak bisa mengubah apapun karna SVT masih dibawah Pledis sepenuhnya, silakan disimak)

Ini dari sisi manajemennya
1. Hak mendapatkan bagian keuntungan

Ini sudah sangat jelas, pemegang saham berhak atas laba yang dihasilkan oleh perusahaan.
Laba dibagikan dalam bentuk DIVIDEN.
DIVIDEN adalah pembagian laba kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham di perusahaan.
2. Hak mengelola dan mengontrol perusahaan

Yang namanya pemegang saham terbesar bebas melakukan apa saja terhadap apa yang dia miliki
Termasuk dalam hal bagaimana perusahaan akan dikelola.
Sesuai kesepakatan apakah ada batasan tertentu bagi pemegang saham dalam pengelolaan?
3. Hak Preverentif

Hak preverentif adalah hak dimana pemegang saham berhak untuk mendapatkan persentase kepemilikan yang tetap/sama apabila perusahaan melakukan penambahan saham baru
4. Hak mendapatkan aktiva perusahaan

Apa itu aktiva perusahaan?
segala kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang dimaksud dengan kekayaan ini adalah sumber daya yang dapat berupa benda atau hak yang dikuasai dan yang sebelumnya diperoleh perusahaan melalui transaksi
Tapi dengan catatan, ada perjanjian sebelumnya mengenai hal ini dan dengan catatan pemegang saham tidak serta merta langsung bisa mengambil bagian aktiva perusahaan ketika dinyatakan pailit/bangkrut...
5. Hak mendapatkan dan memeriksan informasi (ngeri2 sedap yeee)

Informasi yang dimaksud adalah informasi yang diberikan oleh direksi yang berisi tentang kinerja perusahaan.
Informasi tersebut biasanya berupa laporan keuangan perusahaan...

Jadi nanti urusan keuangan dikontrol
6. Hak mengubah akte perusahaan (makin ngeri gak tuh)

Pemegang saham bisa saja mengubah akte pendirian perusahaan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemegang saham mengubah akte perusahaan, diantaranya:

- Perubahan lini bisnis perusahaan
- Pergantian direksi
- Adanya tambahan modal dari pihak lain dan pihak lain tersebut ingin namanya tercantum dalam akte
- Berpindahnya alamat operasi perusahaan ke kota atau provinsi lain
- Adanya tambahan modal dari modal asing
You can follow @sungjunsnoona.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: