Jadi intinya mah, Kemenkes mau nyediain buffer stock (persediaan) untuk krisis kesehatan.
Kemudian pengusaha dan seorang pihak swasta yg merupakan ipar petinggi partainya ibu itu datang. Akhirnya ibu itu bilang "Yaudah Lo aja yg kerjain ini proyek"
Kemudian pengusaha dan seorang pihak swasta yg merupakan ipar petinggi partainya ibu itu datang. Akhirnya ibu itu bilang "Yaudah Lo aja yg kerjain ini proyek"
Di tengah prosesnya, inspektorat Kemenkes (pengawas internal) bilang. "eh gabisa gini. Buffer stock itu harus ditenderin, gabisa main tunjuk langsung. Nanti bermasalah di BPK/BPKP"
Tapi pelaksana proyek ini gaberani negor ibu itu. Salah satu saksi gaberani soalnya yg angkat doi jadi pejabat yaa ibu itu, saksi yang lain diancam sama ibu itu :)))
"jangan macam macam ya dengan pekerjaan ini...." :)))
"jangan macam macam ya dengan pekerjaan ini...." :)))
Singkat cerita, yg dapet proyek itu perusahaan A. Tapi perush A beli barangnya dari perusahaan B sebesar Rp13,5 Miliar.
Nah perush B beli barangnya itu dari perusahaan C cm dgn harga Rp7,7 miliar.
Sementara Kemenkes beli dari perusahaan A seharga Rp15,5 miliar
Rugi bandar
Nah perush B beli barangnya itu dari perusahaan C cm dgn harga Rp7,7 miliar.
Sementara Kemenkes beli dari perusahaan A seharga Rp15,5 miliar

Rugi bandar
Jadinya Perusahaan A dapet untung Rp364,6 juta (setelah dipotong PPN+PPH).
Perusahaan B dapet untung Rp5,7 miliar :)))
Perusahaan B dapet untung Rp5,7 miliar :)))
Kalau diperhatiin yg paling untung ini perusahaan B. Nah siapa sih pemilik perusahaan B itu?
Ternyata pemilik perusahan B adalah adik ipar dari Ketua Partai nya ibu menteri :))
Di sidang terungkap ada aliran dana dari perush B ke yayasan milik ketua partai tsbt
Ternyata pemilik perusahan B adalah adik ipar dari Ketua Partai nya ibu menteri :))
Di sidang terungkap ada aliran dana dari perush B ke yayasan milik ketua partai tsbt
Selanjutnya dana dari Yayasan tsbt ditransfer ke rekening pribadi milik Ketua Partai sekaligus pendiri yayasan dan ke rekening pribadi ketua dewan pembina partai :))
Cuma hakim bilang "Duit yg ditransfer ke rekening pribadi ini belum tentu duit proyek. Jadi nga usa dibahas lagi lah. Jangan dicampur2"
Tindakan Bu menteri itu dinyatakan merugikan keuangan negara. Yaiyalah, wong make APBN kok. Hakim bilang, potensi kerugian negaranya sekitar Rp5,7 miliar.
Angka itu adalah keuntungan perusahaan B
Angka itu adalah keuntungan perusahaan B
Singkat cerita akhirnya ibu itu dinyatakan bersalah karena telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dgn menyalahgunakan kewemamgannya
Doi melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun
2001
Doi melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun
2001
Kalau Lo perhatiin, di bagian vonis itu ada pasal 11 UU Tipikor. Itu pasal suap.
Jadi kejahatan si ibu itu gak cuma cawe-cawe proyek, tapi juga nerima suap. Ini lebih taik sih
100 retweet baru gue belejetin urusan suap nya ibu itu

Jadi kejahatan si ibu itu gak cuma cawe-cawe proyek, tapi juga nerima suap. Ini lebih taik sih

100 retweet baru gue belejetin urusan suap nya ibu itu



Buat penyeimbang aja. Ibu itu bantah punya hubungan sama partai politik. Dia ngaku bukan kader apalagi struktural, dia cm anak dari tokoh ormasi Islam di Jawa Tengah.
Sbgmn kita tau ormas itu Deket sama partai itu. https://m.detik.com/news/berita/d-3523539/bantah-bantu-pan-siti-fadilah-saya-tidak-punya-hubungan-parpol
Sbgmn kita tau ormas itu Deket sama partai itu. https://m.detik.com/news/berita/d-3523539/bantah-bantu-pan-siti-fadilah-saya-tidak-punya-hubungan-parpol
Karena w udah janji. Yaudah, ini thread tentang kasus suap yang melibatkan ibu Menkes. Monggo https://twitter.com/berniemhmmd_/status/1263977726257446912?s=19