Cerita lo ga detil, tapi berdasarkan cerita lo, mestinya lo lebih belajar tentang hukum syariat Islam/Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Perkawinan. Justru lo salah ketika menyalahkan hukum Islam dalam hal ini. Islam mengakui prenup & harta masing-masing kok.

-c- https://twitter.com/admillaamran/status/1262614230181785601
Pasal 86 KHI:
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan;
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap
menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Istimewanya Islam justru di sini (cmiiw). Kalo suami dapet duit, duit itu dikurangi biaya nafkah keluarga baru keluar harta suami. Sementara isteri enggak, kalo dia melakukan aktivitas ekonomi, ya duit dia adalah duit isteri. Enak kan?
Anyway KHI itu hukum islam yang sedikit termodifikasi hukum/kepentingan hukum nasional. Setau gue (cmiiw lagi, silakan diskusi) Islam ga kenal harta bersama/gono-gini. Pasa 85 dalam KHI itu timbul untuk menjawab harta gono-gini dalam UU Perkawinan.
Terus nih ya, masalah warisan, dalam Al Quran itu penjelasannya paling subtil dan ga multitafsir. Semua datengnya langsung dari Allah. Islam ga main-main sama masalah warisan ini.

Jadi lo salah alamat kalo kecewa sama syariat islamnya. Sekalipun iya, jatah anak perempuan < laki.
Kesalahan nyokap lo adalah ga berani menyelesaikan kasus ini ke pengadilan agama. Menurut hemat gue, daripada nebus klaim warisan nenek lo, mending dibawa ke pengadilan. Peluang menangnya malah gede. Btw, bapak lo punya anak laki ga? Kalo iya makin kuat deh.
Hehe maaf ini justru ga bijak, yerlepas dari preferensi yah. Aset itu kan ada nilai depresiasi atau apresiasi. Ketika nyokap lo wafat, mungkin nilainya udah beda dari sekarang & yah, ga sesuai juga sama pembagian waris dalam Islam. https://twitter.com/admillaamran/status/1262618318306975744?s=19
Oiya, dalam Islam, warisan itu melekat. Nggak perlu wasiat. Syarat batalnya ahli waris juga cuma 3: ahli waris membunuh pewaris, menuduh pewaris melalukan kejahatan, atau murtad. Opsi ketiga hilang dalam KHI.
Wasiat pun maksimal 1/3 dari total harta waris. Kecuali semua ahli waris sepakat melepas warisannya untuk yang diberikan wasiat tsb. Dan warisan =/= hibah.
Dalam Islam, pembagian warisan juga disarankan secepatnya. Jadi gue rasa pembahasan warisan ini dilakukan kurang dari 40 hari. Lebih cepat lebih baik karena scoopnya cenderung lebih kecil ga sampe cucu, cicit, dst.
Akhirrulhalam, I feel so sorry for your experience. Cuma lo harus menggali lagi syariat islam itu gimana. Pun juga dengan KHI dan UU Perkawinan.

Dan kalo udah nikah, ngomongin & ngajarin anak lo tentang warisan sejak dini itu baik kok. Itu bukan hal tabu.
* Akhirrukhalam.
You can follow @bang_bar0n.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: