PALEKA
---utas "prasejarah", di mana kemanusiaan masih dalam Kotak Pandora.

Cc @WidyoLita @Sorasachi__
1. FP, si Youtuber itu, telah melakukan perbuatan terkutuk. Ya, kita mengutuk perbuatannya. Kita, dgn naluri kemanusiaan yg aduhai, atas nama transpuan, menghendaki agar FP dipenjara, dan tentu saja menikmati hukuman yg "setimpal".
2. Kata "setimpal", sepertinya me-normal-kan tontonan kekerasan yg dilakukan thd FP, di sebuah Rumah Tahanan (Rutan). Apakah kita menikmatinya? Amboi, sungguh aduhai kemanusiaan kita.
3. Utas ini berdiri di atas dasar hukum, tdk memihak FP, jg tdk memihak para penegak hukum. Utas ini mengurai prototipe hukum kita, sbg dasar refleksi kriminologis, sekaligus membuka kesadaran kita, bhw ada hal yg perlu dibenahi.
4. Kita, negeri dgn fondasi hukum, secara teoritis "bermazhab" due process of law, dgn mengagungkan presumption of innocence, suatu praduga tak bersalah, di mana org baru disebut bersalah bila sdh ada putusan hakim yg inkracht van gewijsde.
5. Berabad yg lalu, saat mekanisme inquisitor masih berlaku, tersangka diharuskan mengakui perbuatannya, bahkan melalui lembaga penyiksaan. Kini, KUHAP 1981, produk buatan kita sendiri, sdh mengangkat derajat tersangka sbg subjek yg hrs dihormati hak-haknya (accuisitor).
6. Di tahun 1998, dlm euforia reformasi yg menentang semua jenis penindasan dan kekerasan ala ORBA, kita dgn bangga meratifikasi Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dst). Bagaimana realitasnya?
7. Kembali ke peristiwa yg menimpa FP dlm Rutan. Status FP adalah tersangka, meskipun mnrt sy, pasal persangkaan yg digunakan penyidik blm tll tepat (ttg ini bs sj akan jd utas terpisah). Dalam statusnya sbg tersangka, maka scr teoretis, FP belum bersalah di mata hukum.
8. Penahanannya di Rutan, merupakan penahanan yg sifatnya sementara, yaitu utk kepentingan penyidikan. Lamanya 20 hari, dan dapat diperpanjang selama 40 hari (Pasal 24 KUHAP). Sebelum masa tsb, bila berkas pemeriksaan sdh lngkap, maka akan diserahkan kpd Penuntut Umum.
9. Di Penuntut Umum jg akan ada penahanan utk kepentingan penuntutan, pun pula saat diadili, penahanan tetap dilakukan. Bila kita mengakui bhw kekerasan thd FP di Rutan itu terjadi, maka kemungkinan kekerasan lain bs saja terjadi pd tingkat penahanan yg lain. Who knows?
10. Dlm statusnya sbg tersangka, ada banyak sekali hak yg dimilikinya mnrt KUHAP: hak utk segera diperiksa (Psl 50), hak utk diberitahukan persangkaannya scr jelas (Psl 51), hak utk beri keterangan scr bebas tanpa tekanan (Psl 52, 117), dst sampai Psl 68.
11. Termasuk di dalam semua hak itu, terdapat hak utk diperlakukan scr manusiawi, tdk dianiaya oleh siapapun. Sayangnya, KUHAP blm mengatur scr jelas hal ini, kecuali hak utk tdk mendapatkan tekanan, intimidasi, kekerasan, pd saat diperiksa penyidik.
12. Khusus utk penyidik Polri, Pasal 19 UU Nomor 2/2002 tentang polri menegaskan: Polri hrs bertindak berdasarkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan HAM. Aturan turunannya ada dlm Perkapolri Nomor 8/2009 ttg Implementasi Prinsip & Standar HAM dlm Penyelenggaraan Tugas Polri.
13. Pasal 10 Perkapolri 8/2009 menegaskan bhw dlm melaksanakan tugas penegakan hukum, anggota Polri wajib mematuhi Code of Conduct, saah satunya adalah dilarang melakukan penyiksaan thd tahanan (Psl 11), tahanan hrs diperlakukan sbg tdk bersalah sampai putusan inkracht (Psl 22).
14. Sbg catatan, Code of Conduct Polri diatur dlm Perkapolri Nomor 14/2001. Dlm Pasal 14 Code of Conduct Polri pun diatur hal yg sama seperti di atas.
15. Memang kpd penyidik Polri, diberikan wewenang utk melakukan tindakan tertentu (keras), namun seturut Pasal 45 Perkapolri 8/2009, tindakan itu hny sbg yg plg akhir dan sangat diperlukan, hny utk penegakan hukum yg sah, dilakukan scr proporsional dgn kerusakan minimal.
16. Bila penyidik Polri melakukan kekerasan thd tahanan, apakah bs dilaporkan? Tentu saja bisa. Penyidik Polri tsb dapat diadukan ke Itwasum Polri, Rowassidik Polri, Divpropam Polri, pun Siwas Polri (sesuai Perkapolri 9/2018 ttg Tatacara Penanganan Pengaduan Masy di Lingk Polri.
17. Skrg, bagaimana bila ada tahanan mem-bully, menganiaya, melakukan kekerasan, thd tahanan lain, in casu FP?
18. Permenkumham Nomor 6/2013 ttg Tatib Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rutan sdh mengaturnya dgn jelas. Memang agak sumir, setidaknya bg sy, bila pengaturannya hny selevel Permenkumham. Namun, baiklah bila kita menghargai upaya Menkumham ini.
19. Pasal 4 Permenkumham tsb menyebutkan banyak larangan bagi tahanan pun narapidana selama dalam masa penahanan pun masa pemidanaan (ingat: tahanan di Rutan dan narapidana di LP itu berbeda).
20. Sy ambil larangan terkait yg dialami FP, yaitu larangan utk memiliki/membawa/menggunakan alat elektronik (cek di kasus, siapa yg merekam?, dan larangan utk melakukan tindakan kekerasan, fisik pun psikis thd sesama tahanan.
21. Bagaimana bila ditemukan adanya pelanggaran thd larangan melakukan kekerasan thd tahanan lain? Pasal 8-9 Permenkumham menyebutkan bhw hal tsb termasuk dlm pelanggaran berat, dan karenanya diberi sanksi disiplin berat.
22. Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 10 ayat (3) Permenkumham menyebutkan bhw sanksi disiplin berat tsb berupa:
*)memasukkan dlm sel pengasingan selama 6 hr, dpt diperpanjang 2x6 hari
*)khusus utk napi: tdk mdpt remisi, cuti dll.
23. Bila diduga ada perbuatan kekerasan oleh tahanan thd tahanan lain, maka akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa, dibuat BAP, dittd, dilaporkan ke Ka.Rutan, dilaporkan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), disidangkan, diberi sanksi.
24. Dlm Pasal 17 Permenkumham tsb mnyebutkan, bila ada indikasi tindak pidana, maka Ka.Rutan akan mneruskn ke instansi yg brwenang (Polisi).

Pertanyaannya: WANI OPO ORA?
Utas ini blm selesai. Bila dtelusuri scr kriminologis, kekerasn dlm btk apapun, akn mlahirkn kekerasn baru.
You can follow @MGovernoor.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: