seburuk apapun Ferdian Paleka, gua mau bilang, kalo sampai dia dipidana, maka itu adalah pemaksaan kasus. gua belum liat dia bisa disangkakan dengan pasal pasal yang disampaikan oleh pihak Kepolisian. apa yang dia lakukan adalah "perbuatan tidak menyenangkan" yg sdh dihapus MK
1. Ferdian Paleka tidak menghina secara lisan maupun tulisan. penghinaan harus ada bilang sesuatu misalnya: tuduhan pelacur dsb
2. Ferdian Paleka tidak menyebarkan kabar bohong
3. Ferdian Paleka tidak menyinggung SARA. kecuali komunitas waria diakui negara
so, apa pasalnya?
2. Ferdian Paleka tidak menyebarkan kabar bohong
3. Ferdian Paleka tidak menyinggung SARA. kecuali komunitas waria diakui negara
so, apa pasalnya?
pasal pasal yang bisa dikenakan kepada Ferdian Paleka. ini jo. pasal 45 ya. mana perbuatan yang dilakukan oleh Ferdian?
sori, mungkin kalian dan kita semua emosi dengan Ferdian Paleka. tapi apa daya, komunitas waria memang tidak diakui negara. ini juga bentuk diskriminasi negara thd waria. dan saya belajar hukum. seorang sarjana hukum harus menjelaskan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan emosi
seharusnya kejadian Ferdian Paleka ini membuat kita berpikir akan perlunya suatu UU yang melindungi kaum marjinal macam LGBT. saya harus menyampaikan apa adanya, bahwa penistaan/kebencian thd LGBT ga ada aturannya di Indonesia. dengan demikian org seperti Ferdian tdk bisa dihukum
kelihatannya Pasal 27 ayat (3) bisa dikenakan ke Ferdian Paleka. tapi, ngga bisa ternyata. sebab penjelasan Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut:
jika kita mengaku negara ini adalah negara hukum, maka sudah seharusnya proses hukum mengikuti norma hukum, bukan kehendak masyarakat. kita sistem Eropa Kontinental. kecuali kita adalah negara Anglo Saxon. di Anglo Saxon, Ferdian bisa kena misdemeanor. bisa juga felony