Setelah 33 jam penangkapan dan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya sejak 22 April 2020 Pukul 21.00 WIB, Ravio Patra akhirnya dibebaskan pagi ini, 24 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi. #RavioBebas
#RavioBebas atas dukungan publik, sehingga Ravio dan tim pendamping mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan upaya bersama untuk menghentikan kriminalisasi ini. Gerak cepat bersama menjaga kawan-kawan yang dikriminalisasi sangat terasa dan sangat berarti.
Namun, selama berada dalam tahanan, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat berbagai permasalahan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tidak dijalankannya prinsip-prinsip fair trail. #RavioBebas
Pertama, tim penasehat hukum dipersulit memberikan bantuan hukum. Setelah penangkapan, saat tim mendatangi Polda Metro Jaya pada 23 April 2020, jam 11.00 WIB, berbagai unit kepolisian menyangkal keberadaan Ravio. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, mereka membuka info tersebut.
Kedua, proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Polisi tidak mampu menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya. Kediamannya digeledah dan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa.
Ketiga, pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu.
Keempat, tim kuasa hukum menemukan adanya kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg. Intimidasi ini membuat Ravio syok berat. #RavioBebas
Kelima, status hukum Ravio berubah-ubah. Saat Ravio menjalani pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WIB - 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 statusnya adalah Tersangka, sementara pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi. #RavioBebas
Keenam, penyidik sempat menginformasikan kepada tim kuasa hukum bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal status Ravio adalah Saksi. #RavioBebas
Ketujuh, penyidik mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana, dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio. #RavioBebas
Kedelapan, pasal yang dituduhkan berubah-ubah. Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong. Kemudian diganti menjadi Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kesembilan, dalam surat penyitaan yang disampaikan polisi secara tertulis terdapat empat yang disita (dua laptop dan dua HP). Namun di Berita Acara Penolakan justru dibuat enam barang termasuk KTP dan email. Setelah perdebatan dua hal ini dihapuskan. #RavioBebas
Kami mendesak agar: 1) Presiden @jokowi bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror, represif, dan segala potensi kriminalisasi kepada warga negara; #RavioBebas
2) Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio. Pemolisian juga harus dilakukan dengan menjunjung hak asasi manusia dan diterapkan dengan berpijak pada prinsip-prinsip fair trial; #RavioBebas
3) Kepolisian harus segera melakukan investigasi yang komprehensif, independen, dan efisian untuk menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio. #RavioBebas
You can follow @amnestyindo.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: