JUDICIAL REVIEW ala DIN SYAMSUDDIN
.
.
.

PERPPU NO.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease, yang baru saja diputuskan oleh pemerintah akan digugat ke MK. (Judicial review.)
"Perppu tersebut tidak memiliki cantolan konstitusi yang jelas. Padahal, Indonesia memiliki UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Wilayah." demikian pernyataan Din Syamsuddin sebagai salah seorang yang tidak setuju dengan PERPPU tersebut.
Sedih?

Secara pribadi terus terang saya sedih sekali mendengar kabar ini. Ada perasaan marah dan gak suka dengan apa yang pak Din dan kawan-kawannya yang tergabung dalam MAHUTAMA Masyarakat Tata Negara Muhamaddiyah lakukan.

Namun itu adalah hak mereka.
Mereka bilang Perppu tersebut telah melenceng dari kedaruratan kesehatan.

Banyak orang juga berpendapat bahwa Perppu menempatkan presiden sangat berkuasa.
kelompok oposisi kaleng-kaleng dengan maksud ga baik.

Aroma busuk tercium sangat nyata pada wajah culas dan nada sumbang mereka.

Pokoknya hanya orang bodoh saja yang tak bisa melihat ada udang dibalik batu dari setiap ocehan busuk mereka.
Satu hal yang saya tahu, Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Ayat 1 berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”
Entahlah.., yang saya tahu Perppu itu keluar karena Presiden memilih opsi non lockdown yang gencar dipaksakan

Dalam pasal 1 angka 4 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi:
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Tampak disana bahwa skala "kegentingan" ada pada subyektifitas Presiden.
Yang menafsirkan suatu kegentingan memaksa itu sekali lagi adalah subyektivitas Presiden.

Lantas siapa yang berhak menilai subyektifitas presiden itu benar adanya?

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011, PERPU harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
Jadi jelas ya kalau yang menilai subyektifitas sebuah kegentingan yang dirasakan oleh presiden adalah DPR.

Lha koq sama mereka diajukan judicial review ke MK?

Ya lihat saja, apakah berhasil apa gak, kita tunggu saja.
Soal mereka kebelet banget pingin Presiden jatuh, bukankah dari kapan-kapan mereka memang selalu begitu?

Lihat saja, tahun lalu saat Jokowi memilih menteri, Din Syamsuddin mengeluarkan satu pernyataan "wacana anti radikalisme menyakiti hati umat islam".
Dan baru beberapa hari yang lalu dalam rangka membela Said Didu dari hajaran LP, Din dalam cuitannya dia mengatakan " Said Didu akan didukung oleh rakyat dan saya akan ikut serta". https://twitter.com/OpiniDin/status/1246116642515369987?s=19
Jelas disana, bahwa Din ingin Jokowi dengar bagaimana sikapnya terhadap persoalan LP yang jadi bawahannya.

Dan hari ini, Din bersemangat mengumpulkan para ahli hukum guna mengajukan gugatan ke MK masalah Perppu no 1/ 2020.
Kenapa pak Din ingin Perppu itu di Judicial Review-in sih?

Kalau saya jawab keinginan teman-temannya minta lockdown di cuekin Jokowi saya dibilang sok tahu..! Tapi dalam pernyataannya pak Din juga bilang bhw kita sudah punya UU no 6 tahun 2018. Nah, lockdown kan ujung-ujungnya!
Ya.., subyektifitas saya berkata bhw Din Syamsuddin ini memang tak begitu suka kpd Jokowi.

Kenapa?

Ya Pak Din-lah yg bisa jawab, kan itu masuk ranah subyektifitas Din Syamsuddin, masa saya?

Tapi tebak-tebakannya ya sekitaran ga dapat posisi lah.., namanya juga usaha kan? 😁
Seandainya gara-gara dia gak dapat posisi kemudian selalu lantang kepada pemerintah, itu bukannya childish?

Ah kaya ga tahu aja semua politisi di Indonesia memang kebanyakan kaya gitu. Namun bila sampai membahayakan dan menyengsarakan rakyat, itu lain ceritanya.
Yang jelas dengan adanya gugatan ini, upaya untuk membawa negara keluar dari keadaan darurat memang menjadi tidak mudah. Sikap mental kebanyakan dari kita memang njelehi, tidak pernah mau bersatu bila ada krisis.
Beda dengan negara si Acong, mental kita senang menikam teman dari belakang. Itulah yang membuat negeri ini susah maju, Terlalu banyak pecundang..!!
.
.
.
You can follow @__MV_llestari__.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: