Indonesia memiliki UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ("UU Kekarantinaan Kesehatan") yang telah mengatur bagaimana seharusnya respon Pemerintah menghadapi situasi Pandemi #Covid_19 seperti saat ini.
Bila dikaitkan dengan situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini,
maka situasi tersebut sudah memenuhi kriteria sbg situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yakni "kejadian kesehatan yg bersifat luar biasa yg ditandai adanya penyebaran penyakit menular yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara"
Jika status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (termasuk juga pelaksanaan Karantina Wilayah ( #Lockdown), Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar) diterapkan, apa saja kewajiban pemerintah? Dan apa saja hak masyarakat dalam situasi tersebut?
You can follow @LBH_Jakarta.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: