Berhubung saya lihat ada bbrp teman yg butuh ringkasan soal Omnibus Law yg gampang diakses, saya coba terjemahkan dari ringkasan bagus ("1028 halaman dlm 10 menit") yang dibuat @jakpost (Bahasa Inggris).
Sebuah utas (?).
Cek artikel aslinya juga ya.
https://www.thejakartapost.com/news/2020/02/21/guide-to-omnibus-bill-on-job-creation-1028-pages-in-8-minutes.html
Sebuah utas (?).
Cek artikel aslinya juga ya.
https://www.thejakartapost.com/news/2020/02/21/guide-to-omnibus-bill-on-job-creation-1028-pages-in-8-minutes.html
#OmnibusLaw: soal tak perlu lagi izin mendirikan bangunan dan tak perlu lagi AMDAL untuk sebagian besar usaha.
#OmnibusLaw: soal kemudahan proses sertifikasi halal, termasuk bisa diproses oleh ormas Islam
#OmnibusLaw: soal kemudahan izin usaha dan investasi asing. Dari 20 usaha yang tak boleh ada modal asing, dengan omnibus law tersisa 6.
#OmnibusLaw: soal penguatan pemerintah pusat. Pemerintah pusat bisa mengubah UU tanpa melalui DPR dan mengambil alih proses izin usaha di pemerintah daerah.
#OmnibusLaw: soal gaji, cuti, pekerja asing, & outsourcing. Cuti berbayar dihapus (cuti nikah, istri melahirkan/keguguran, keluarga meninggal, dsb). Pekerja asing tak perlu proses syarat izin kerja. Dan bbrp hal lain.
#OmnibusLaw: soal pesangon dan PHK. Pemberi kerja hanya perlu memberikan pesangon dan UPMK untuk yang PHK. Ada penerapan "uang pemanis".
Sumber utamanya artikel Jakarta Post yang saya sudah link di atas. Melengkapi informasi soal Daftar Negatif Investasi saya dapat dari Tirto dan sertifikasi halal dari http://Tempo.co .
Daftar artikel yang saya pakai (ada 4) bisa dicek di:
http://bit.ly/LinkOmnibusLaw
Daftar artikel yang saya pakai (ada 4) bisa dicek di:
http://bit.ly/LinkOmnibusLaw