Tentang Laporan Nyonya Fahira Idris

---entah apa yang merasukimu

Cc @AnakKolong_ @DyasviantiRatna @Je_Ly @aladintea70 @HENDRAWAN_Ade_A @TaliUdeng @kangdede78 @ZheeOmega
@Dennysiregar7 @WidyoLita
1. Ulasan ini dimulai dari unggahan Fahira Idris begini:
2. Portal berita online mengatakan, bahwa unggahan Ade Armando di akun FB nya adalah meme gambar Anies Baswedan, yg digambarkan mirip Joker. Kira-kira seperti ini:
3. Laporan Fahira Idris menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE. Bunyi Pasal tsb ialah:
4. Unsur-unsur dalam Pasal 32 ayat (1) tsb:
a. Setiap org
b. Sengaja dan Tanpa hak/melawan hukum
c. Dgn cara apapun: mengubah, menambah, mengurangi, ... Dst
d. Informasi elektronik dan/dokumen elektronik milik org lain atau milik publik.
5. Informasi milik org lain itu apa sih? Informasi milik org lain adalah informasi milik pribadi, sifatnya privat.
6. Lalu apa itu informasi publik? Informasi publik = milik publik? Utk itu, mari membuka UU Nomor 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik. Di sana dirincikan jenis2 informasi milik publik. Apakah ada informasi ttg foto pemimpin daerah an sich? Tidak ada!
7. Sebelum lbh jauh ke kasusnya, perlu diketahui bhw konstruksi Pasal 32 ayat (1) itu diadopsi dari Convention on Cybercrime (CoC) di Budapest ada 2001, sbg cikal bakal dari lahirnya UU ITE.
8. Dalam CoC, kejahatan tsb dikenal dgn sebutan Data Interference, dan disebutkan dala artikel 4 sbb:
9. Jadi, berangkat dr penafsiran hostoris, tindakan dalam Pasal 32 ayat (1) tsb hrs dihubungkan dgn data komputer. Data komputer yg bgmn? Data komputer yg bth authorized access. Artinya, hrs ada unauthorized access dulu, kemudian baru diikuti oleh perbuatan dlm Pasal 32 ayat (1).
10. Adakah preseden kasusnya? Pernah ingat kasus Haikal yg meretas puluhan situs dan mengubah tampilannya? Atau masih ingat kasus berubahnya website Mabes Polripd 2012 oleh Larcenciels?
11. Bila gambar Anies Baswedan "dipaksakan" sbg informasi publik, maka di mana poin mngubah gambar Anies Baswedan dikategorikan sbg perbuatan "menmbah, mengurangi dst" informasi publik? Kita masih mengenalnya sbg Anies Baswedan kan?
12. Mungkin karena itulah, Fahira Idris mengatakan begini: (lengkapnya dlm https://today.line.me/id/article/Ade+Armando+Resmi+Dilaporkan+Polisi+Gara+gara+Unggah+Meme+Anies+Joker-qJkEZx)
13. Jadi, yg benar mana? Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE ttg Pencemaran Nama Baik? Klo pencemaran nama baik, yg termasuk delik aduan, mengapa Fahira Idris yang menyinggungnya? Entah apa yg merasukinya?
14. Kembali ke konstruksi Pasal 32 ayat (1) UU ITE, seraya mengikuti tafsiran Fahira Idris ttg foto Anies Baswedan sbg foto milik publik, apakah prubahan foto tsb menyebabkan perubahan makna situs pemprov DKI (bila terbukti foto tsb diambil dari sana dan dipasang lg di situsnya)?
15. Masih dlm lingkup Pasal 32 ayat (1) UU ITE, informasi milik pribadi yg diubah dll, hrs dilaporkan oleh pemilik informasi tsb. Sedangkan informasi milik publik yg diubah dll, hrs dilaporkan oleh pemilik informasi publik.
16. In casu, harusnya Pemprov DKI yg melaporkan, dgn catatan, hrs terbukti bhw perbuatan Ade Armando tsb dapat mengubah keseluruhan informasi yg disampaikan oleh Pemprov DKI dlm situsnya (itupun klo fotonya benar diambil dr situs Pemprov DKI).
17. Lha dlm kapasitas apa Fahira Idris bila menganggap bhw foto Anies Baswedan mrp informasi publik? Fahira Idris adalah anggota DPD, bukan Pemprov DKI. Apakah krn dia warga DKI jd bisa melaporkan? Oh tdk begitu penafsiran Pasal 32 ayat (1) Fergusso!!
18. Sy ingin menulis lbh panjang lagi, tapi rasanya percuma memberi pencerahan pd kosmis semacam Fahira Idris dan kawan2 sekelompoknya. Silahkan sebarkan tulisan sy ini sbg pembelajaran bersama bhw lelucon diperlukan utk membuka mata: Anies Baswedan tak mampu pimpin DKI.

Salamku
You can follow @MGovernoor.
Tip: mention @twtextapp on a Twitter thread with the keyword “unroll” to get a link to it.

Latest Threads Unrolled: